Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewenangan Akses Data efaktur

Setiap penggunaan aplikasi tentunya terdapat user atau pengguna yang memiliki wewenang tertentu sebuah aplikasi. Begitu juga dengan aplikasi e-faktur, dengan aplikasi yang berbasis data memang harus ada user dengan kewenangan tertentu. Tujuan utama adalah untuk mengantisipasi adanya tangan-tangan jahil yang memang sudah bekerja sama. Aplikasi e-faktur memiliki admin utama yang memang memiliki wewenang penuh. Selain itu dapat dibentuk user-user dengan role lain sesuai turunannya

Cara menambahkan user lain dalam aplikasi e-faktur adalah masuk menu referensi kemudian pilih Administrasi user. Setelah keluar dialog administrasi user pilih role user yang akan anda tambahkan, sebagai administrator atau perekam. Klik salah satu, anda akan diminta memasukkan nama user serta passwor untuk login aplikasi e-faktur. Untuk penjelasan kewenangan rolenya ada dibawah. 

Administrasi user e-faktur
Dalam penggunaannya aplikasi e-faktur menggunakan skema turunan dalam menentukan kewenangan untuk melihat dan memproses data faktur pajak sebagai berikut :
  • User level 0 hanya ada satu dengan role administrator atau disebut admin utama. Memiliki hak akses sepenuhnya yaitu bisa melihat dan memproses seluruh data faktur yang ada, bisa mengubah seluruh data user yang ada. User Level 0 adalah user role administrator yang dibuat pada saat proses registrasi aplikasi e-faktur
  • User level 1, bisa lebih dari satu baik role administrator maupun role pegawai. Mulai user level 1 aksesnya sudah mulai berbeda dengan admin utama dan terbatas. User role administrator level 1 hanya bisa melihat data faktur yang direkam/impor oleh dirinya sendiri dan oleh user admin/perekam dilevel bawahnya (level 2,3,4,dst). User role pegawai level 1 hanya bisa melihat data faktur yang direkam/impor oleh dirinya sendiri. User Level 1 adalah user role administrator maupun user role pegawai yang ditambahkan oleh user Level 0.
  • User level 2, bisa lebih dari satu baik role admin maupun role perekam. User role administrator level 2 hanya bisa melihat data faktur yang direkam/impor oleh dirinya sendiri dan oleh user admin/perekam dilevel bawahnya (level 3,4,dst). User role pegawai level 2 hanya bisa melihat data faktur yang direkam/impor oleh dirinya sendiri. User Level 2 adalah user role administrator maupun user role pegawai yang ditambahkan oleh user Level 1

Demikian sedikit penjelasan terkait kewenangan akses terhadap aplikasi e-faktur. Perlu diperhatikan jika akan menggunakan beberapa user karena setiap user memiliki kewenangan yang berbeda. Yang paling memiliki kuasa atas kewenangan aplikasi e-faktur adalah admin utama. Di Admin utamalah seluruh aktivitas user e-faktur dapat diubah. Semoga Bermanfaat,

Post a Comment for "Kewenangan Akses Data efaktur"